NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI (JEMPUT BOLA E-KTP) | Kumpulan Tjah Ngambarsari
banner ngambarsari

Sabtu, 14 September 2013

NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI (JEMPUT BOLA E-KTP)

NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI
(JEMPUT BOLA E-KTP)

Administrasi Pembuatan E-KTP


Setelah menyukseskan program saya NGAMBARSARI TAAT MEMBAYAR PAJAK pada postingan sebelumnya. Kali ini saya akan menyampaikan program pemerintah dalam proses administrasi pendataan diri penduduk dan kartu identitas penduduk Indonesia yaitu program  E-KTP. Seperti Postingan sebelumnya, saya selalu dan terus menyampaikan sebuah perumpamaan sederhana, "Masyarakat dengan pemerintah adalah bagaikan anak dengan orang tuanya seperti layaknya dalam sebuah keluarga, saling menyokong satu sama lain". Alhamdulillah, masyarakat Ngambarsari menyadari sepenuhnya tentang hal ini.
Begitupula juga antusias Warga Ngambarsari dalam mengikuti pembuatan e-KTP kali ini. Saya sungguh sangat berbangga hati dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Ngambarsari. Sebelumnya saya akan menjelaskan secara lebih rinci berbagai hal mengenai Program E-KTP itu sendiri terlebih dahulu.

Konsep
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Latar belakang
Satu E-KTP Nasional
Satu E-KTP Nasional

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dasar hukum :
Dasar hukum E-KTP
Dasar hukum E-KTP

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
  • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
  • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
  • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
  • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
  • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
  • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

Fungsi dan format e-KTP
Fungsi e-KTP
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan


Format e-KTP
Format Struktur E-KTP Indonesia
Format Struktur E-KTP Indonesia

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.

E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  1. Identitas jati diri tunggal.
  2. Tidak dapat dipalsukan.
  3. Tidak dapat digandakan.
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader. 

Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP

Prosedur E-KTP
Prosedur E-KTP

Syarat :
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur :
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan


Prosedur di atas dilakukan ketika awal program e-KTP dimulai di tahun 2011, sedangkan untuk Kabupaten Wonogiri sendiri pelaksanaan perekaman e-KTP baru dilakukan awal tahun 2012. Sampai batas waktu yang ditentukan penduduk yang melakukan rekam e-KTP baru sekitar 75% dari penduduk yang diundang Dispendukcapil Wonogiri. Hal ini dikarenakan sebagaian orang mungkin sudah melakukan rekam data e-KTP di daerah lain, Jakarta misalnya. Seperti yang kita ketahui bersama, banyak warga Wonogiri yang merantau ke Jakarta. Padahal, jika sudah melakukan perekaman e-KTP di suatu daerah maka otomatis tidak bisa terekam di daerah lainnya. Itulah keunggulan dari e-KTP.

Permasalahan lainnya mungkin disebabkan karena kurangnya kesadaran penduduk tentang pentingnya mengikuti perekaman data e-KTP. Biasanya para orang tua yang seringkali berpendapat tidak membutuhkan data diri karena sudah tua dan tidak akan pergi jauh lagi. Padahal setiap penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal untuk bisa mendapatkan hak dan juga kewajibannya, contohnya : Penggunaan KTP pada penerimaan dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pada pendaftaran peserta JAMKESMAS di rawar inap ataupun di RSUD, proses pengurusan sertifikat dan lain-lain.

Mobil Jemput Bola E-KTP
Mobil Jemput Bola E-KTP
Berdasarkan permasalahan di atas maka pemerintah mencanangkan program perekaman e-KTP Jemput Bola bagi para lansia. Saya selaku Kepala Desa mendorong dan menghimbau kepada seluruh warga yang diundang pada perekaman e-KTP Jemput Bola tersebut untuk mengikuti perekaman data e-KTP.

Antrian E-KTP
Antrian E-KTP di Balai Desa Ngambarsari

Di Ngambarsari sendiri, sebanyak 103 orang yang diundang. Perekaman ini dilakukan pada Hari Kamis, 12 September 2013 di Balai Desa Ngambarsari (Godang) bagi para Lansia Dusun Ngambar Wetan, Ngambar Kulon, Godang, Jati, Ngunut, Bulu dan Nglanjep. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh 2 orang operator e-KTP Kecamatan Karangtengah yaitu Arsita Umawan dan Ichsanuddin dengan dibantu oleh saya dan rekan-rekan Perangkat Desa serta Kadus. Perekaman berlangsung mulai pukul 09.00 WIB- 14.15 WIB dan diikuti oleh 67 orang. Perekaman hari itu langsung dilanjutkan ke Rumah Bapak Suyatno (Kadus Klepu) bagi para lansia Dusun Klepu, Tanggung dan Klesem. Perekaman berlangsung mulai pukul 15.00 WIB – 17.00 WIB dan diikuti 23 orang.

Pengecekan secara manual sidik jari warga lansia
Pengecekan secara manual sidik jari warga lansia
di Dusun Klepu Ngambarsari

Proses Perekaman E-KTP
Proses Perekaman E-KTP
di Dusun Klepu Ngambarsari
Proses Biometrik Foto Sidik Jari
Proses Biometrik Foto Sidik Jari
di Dusun Klepu Ngambarsari

Selanjutnya perekaman dilakukan pada Hari Jum’at, 13 September 2013 di rumah Bapak Haryono, di Dusun Pojok bagi para lansia Dusun Bawang, Soko, Sambirejo, Sempu dan Pojok. Perekaman berlangsung mulai pukul 08.00 WIB- 12.00 WIB dan diikuti oleh 33 orang. Sehingga dari 103 orang yang diundang namun 123 orang yang hadir karena ada beberapa orang lansia yang usianya sudah lanjut namun tidak terdaftar dalam undangan e-KTP Jemput Bola tersebut.

Suasana Perekaman E-KTP
Suasana Perekaman E-KTP
di Dusun Pojok Ngambarsari

Pemindaian retina mata
Pemindaian retina mata
di Dusun Pojok Ngambarsari

Saya selaku Kepala Desa Ngambarsari sangat berbangga hati dan berterima kasih yang sedalam-dalamnya bagi semua pihak yang ikut berpartisipasi aktif dalam terselenggaranya perekaman e-KTP Jemput Bola ini. Baik dari operator e-KTP Kecamatan Karangtengah, Perangkat dan Kepala Dusun se- Desa Ngambarsari, para warga lanjut usia dan keluarga yang mendampingi. Sehingga lebih banyak warga lanjut usia Ngambarsari yang telah melakukan perekaman e-KTP bahkan melebihi jumlah warga yang diundang.
Sekali lagi terima kasih. Sampai Jumpa di Program selanjutnya.

Penulis : +Fitri Hanany / FB Fitri Hanany
Editor : +Ngambarsari Dunia Maya
Fotografer : Nurz Zlee

Description: NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI (JEMPUT BOLA E-KTP) Rating: 5.0 Reviewer: Unknown ItemReviewed: NGAMBARSARI TAAT ADMINISTRASI (JEMPUT BOLA E-KTP)

Baca ini juga :

Monggo Dikomen Ngangge Facebook Sampeyan :


0 komentar: