Program Keluarga Harapan (PKH) | Kumpulan Tjah Ngambarsari
banner ngambarsari

Minggu, 07 Desember 2014

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH)


Ngambarsari, 7 Desember 2014. Sobat KTN tercinta, hari ini Pemerintah Desa Ngambarsari mengumpulkan warga di aula balai desa Ngambarsari dalam rangka memberikan salah satu Progam Pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau KSM (Keluarga Sangat Miskin) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH.


Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Warga RSTM yang bisa menjadi anggota PKH adalah yang ibu hamil, ibu nifas/sesudah melahirkan, ibu yg punya anak balita, ibu yang punya anak bersekolah PAUD/TK, ibu yang mempunyai anak bersekolah SD atau SMP.

Hak RTSM dari Program ini yakni :
  1. Mendapatkan bantuan berupa sejumlah uang tunai yang digunakan menurut peruntukannya.
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.



Peserta PKH juga berhak mendapatkan layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka idealnya Peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya.

Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Hal ini juga telah dicantumkan di dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag.

Peserta RTSM mempunyai tanggung jawab untuk:
  1. Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
  2. Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.


Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan. 
Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). 


Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi. Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.


Ibu Fitri Hanany selaku Kepala Desa Ngambarsari berpesan untuk mengutamakan penggunaan uang bantuan untuk kesehatan ibu, bayi, balita dan pendidikan anak PAUD/TK, SD,SMP, Bukan malah digunakan utk beli baju ibunya, Pembelian makanan bergizi, lebih baik diolah oleh ibu sendiri ketimbang dibelikan snack ringan yang mengandung pewarna buatan dan pengawet.

Semoga Program Keluarga Harapan (PKH) ini bermanfaat buat warga Ngambarsari, sehingga meningkatkan kualitas hidup warga. Harapannya..

Description: Program Keluarga Harapan (PKH) Rating: 5.0 Reviewer: Ngambarsari Dunia Maya ItemReviewed: Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca ini juga :

Monggo Dikomen Ngangge Facebook Sampeyan :


0 komentar: