KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010 | Kumpulan Tjah Ngambarsari
banner ngambarsari

Sabtu, 21 Mei 2011

KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010

BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010
Keuangan Desa
Keuangan Desa


Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2010 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.


A. PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.423.716.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari :

URAIAN JUMLAH
a Pendapatan Asli Desa (PADesa);
Hasil Usaha Desa 1.800.000,-
Hasil Kekayaan Desa 85.000.000,-
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat 3.750.000,-
Lain-lain pendapatan desa yang sah 5.000.000,-

b Pos bantuan dari Kabupaten
Tunjangan aparatur pemerintah Desa 41.400.000,-
Alokasi Dana Desa 77.269.000,-
Bantuan rumah tidak layak huni 15.000.000,-
Dana PIK 2010 30.250.000,-
Pemasangan listrik gakin 60.000.000,-

c Pos Bantuan pemerintah provinsi
Biaya operasional peningkatan kinerja 15.000.000,-

d Pos bantuan pemerintah pusat
PNPM mandiri perdesaan 99.247.500,-
Jumlah 423.716.500,-


B. BELANJA DESA

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

URAIAN JUMLAH ( Rp )

a. Belanja Tidak langsung 300.950.800,-
b. Belanja Langsung 122.765.700,-
Jumlah perkiraan Belanja 423.716.500,-


C. PEMBIAYAAN 

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah Desa Ciawitali belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.

Itulah KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010 untuk Desa Ngambarsari.  Semoga memberikan Transparansi keuangan desa kepada publik. Terima kasih sudah berkunjung,

Description: KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010 Rating: 5.0 Reviewer: Ngambarsari Dunia Maya ItemReviewed: KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010

Baca ini juga :

Monggo Dikomen Ngangge Facebook Sampeyan :


0 komentar: