Hallo Sobat KTN, kali ini Kumpulan Tjah Ngambarsari akan memberikan informasi tentang Persyaratan Pendaftaran Samsat Kendaraan Bermotor yang mana sebagian besar masyarakat kita pasti harus mengurusnya agar surat2 motor lengkap dan tentunya tidak ditilang Pak Polisi. Kita tahu diantaranya surat2 agar kita tidak ditilang, setidaknya kita harus mempunyai bpkb, kir, samsat, sim, sppkb, dan stnk.
Pendaftaran Kendaraan Baru.
1. Mengisi formulir SPPKB
2. Identitas Pemilik yang sah
3. Faktur
4. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Sertifikat NIK (VIN) dan tanda penaftaran tipe.
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
7. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
1. Mengisi formulir SPPKB.
2. Identitas Pemilik yang sah .
3. Surat Keputusan Penghapusan :
1. Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
2. Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
4. Berita Acara Penjualan
5. Kwitansi pembayaran yang bermeterai cukup
6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.