PENGANTAR | Kumpulan Tjah Ngambarsari
banner ngambarsari

Sabtu, 21 Mei 2011

PENGANTAR




BAB I
PENGANTAR

A. PENDAHULUAN

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.


Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

B. LANDASAN HUKUM.

a. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 31a Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 31 Seri D ), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 No 8 Seri D );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D); 
g. Peraturan Desa Ngambarsari Nomor : Tahun 2008 tentang RPJMDes tahun 2008-2012


C. TUJUAN & MANFAAT

TUJUAN

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).

MANFAAT

a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
b. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
c. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa. 
e. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.


D. VISI DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.

Visi – Misi Desa Ngambarsari disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa. 

Adapun Visi Desa Ngambarsari sebagai berikut :

Visi : mewujudkan masyarakat Desa Ngambarsari yang bermoral agama dan berbudaya, didukung dengan pembangunan perekonomian guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Misi : 1. Meningkatkan Pendidikan yang berbasis Keagamaan.
2. Meningkatkan ketaatan umat terhadap agama yang dianut.
3. Menciptakan kondisi masyarakat Desa yang aman, nyaman, tertib dan berbudaya .
3. Mengembangkan kebudayaan asli masyarakat Desa.
4. Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengembangkan Usaha Produktif.
5. Memanfaatkan sumaber daya Manusia sebagai pelaku usaha.
6. Meningkatkan Sarana Prasarana ( infrastruktur ) yang mendukung social budaya.
7. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Description: PENGANTAR Rating: 5.0 Reviewer: Ngambarsari Dunia Maya ItemReviewed: PENGANTAR

Baca ini juga :

Monggo Dikomen Ngangge Facebook Sampeyan :


0 komentar: