PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
- bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
dan
BUPATI WONOGIRI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
- Kabupaten adalah Kabupaten Wonogiri.
- Bupati adalah Bupati Wonogiri.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
- Camat adalah Perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonogiri.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Perangkat Desa Lainnya adalah unsur pemerintahan desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan .
- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa.
- Kepala Dusun adalah unsur perangkat desa sebagai pelaksana wilayahyangkeberadaannya dibawahKepala Desa.
- Panitia Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya selanjutnya disebut Panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya dalam hal pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
- Bakal calon Perangkat Desa Lainnya selanjutnya disebut bakal calon adalah warga masyarakat desa setempat yang mendaftarkan diri kepada panitia pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
- Calon adalah bakal calon Perangkat Desa Lainnya yang telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh panitia pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
- Penjaringan adalah upaya yang dilakukan panitia pencalonan dan pengangkatan perangkat desa lainnya untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa Lainnya dari warga masyarakat setempat.
- Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon Perangkat Desa Lainnya.
BAB II
MEKANISME PENCALONAN
DAN PENGANGKATAN
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia
Pasal 2
- Dalam rangka pengisian kekosongan Perangkat Desa Lainnya dibentuk Panitia.
- Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Keputusan Kepala Desa tentang Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Camat atas nama Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 3
- Untuk kelancaran pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya, Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
- Susunan Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas :
a. Mengumumkan kekosongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya;
b. Menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon serta menetapkan menjadi calon yangmemenuhi syarat ;
c. Menentukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan ujian penyaringan ;
d. Memeriksa hasil ujian penyaringan, menentukan lulus dan tidak lulusnyacalon ;
e. Menjamin pelaksanaan ujian penyaringan berjalan dengan tertib,lancar, aman dan teratur ;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan ujian penyaringan disertai berita acara jalannya ujian penyaringan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia kepada Kepala Desa. - Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas :
a. Mengawasi proses pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan serta mengambil langkah-langkah yangdiperlukan ;
b. Memberikan penjelasan - penjelasan teknis pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan ;
c. Menyiapkan naskah ujian ;
d. Menghadiri pelaksanaan ujian penyaringanCalon.
Bagian Kedua
Pencalonan
Pasal 5
- Panitia melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon pada waktuyang telah ditentukan.
- Bakal calon secara tertulis mengajukan lamaran kepada Kepala Desa dengan dilengkapi persyaratan.
- Panitia menetapkan bakal calon menjadi calon dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi.
- Calon yang ditetapkan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengikuti ujian penyaringan dan diumumkan kepada masyarakatselama 7 ( tujuh ) hari.
- Pengaduan adanya keberatan terhadap calon yang ditetapkan disampaikan kepada Panitia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal penetapan disertai bukti dan saksi yangkuat.
- Pengaduan adanya keberatan terhadap calon yang diajukan apabila melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak akan dipertimbangkan.
- Panitia melaksanakan ujian penyaringan terhadap calon dan melaporkan hasilnya lengkap dengan nilai lulus dan rankingnya yang dituangkan dalam Berita Acara kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengangkatan
Pasal 6
- Berdasarkan nilai lulus ranking tertinggi, Kepala Desa menetapkan dan mengangkat Perangkat Desa Lainnya dengan menerbitkan Surat Keputusan.
- Apabila terjadi nilai lulus rangking tertinggi sama maka pada hari itu juga diadakan ujian tahap kedua.
- Ujian tahap kedua dilaksanakan bagi calon yang mendapatkan nilai lulus rangking tertinggi yangsama.
- Apabila ujian tahap kedua hasilnya tetap sama maka berlakulah penunjukan penjabat PerangkatDesa Lainnya.
Bagian Keempat
Pelantikan dan Alih Tugas
Pasal 7
- Sebelum memangku jabatan Perangkat Desa Lainnya mengucapkan sumpah / janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
- Susunan kata-katasumpah /janji dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaikbaiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil – adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan Demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” . - Apabila Kepala Desa tidak dapat melaksanakan kewenangannya menetapkan dan melantik Perangkat Desa Lainnya, Camat atas nama Bupati dapatmenetapkan dan melantik berdasarkan laporan Panitia.
Pasal 8
Bagian Kelima
Mekanisme Pengaduan
Pasal 9
- Pengaduan terhadap penyimpangan atau pelanggaran dalam pencalonan dan pengangkatan yang bersifat teknis dan administrasi dilaporkan kepada Panitia dan Panitia Pembina dan Pengawas Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya.
- Pengaduan yang bersifat tindak pidana dilaporkan kepada yang berwajibatau Kepolisian.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat menghentikan proses pengisian Perangkat Desa Lainnya.
BAB III
PERSYARATAN CALON
Pasal 10
- Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syaratsyarat:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan calon diatas kertas bermeterai ;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan calon diatas kertas bermeterai ;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat serta dibuktikan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah yang dilegalisir oleh Pejabat yangberwenang ;
d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggitingginya 40 (empat puluh) tahun yang dibuktikan foto copy akta kelahiran atau surat kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah ;
f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri ;
i. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk desa atau Kartu Keluarga yang bersangkutan ;
j. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa Lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan calon diatas kertas bermeterai ;
k. Untuk calon Kepala Dusun adalah warga wilayah kerja dusun setempat atau putra wilayah kerja dusun setempat dari desa yangbersangkutan. - Putra Desa yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa Lainnya selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) juga harus memenuhi syarat-syarat :
a. Asli kelahiran desa setempat yang dibuktikan dengan surat kelahiran (struk kelahiran) atau akte kelahiran dan pernah bertempat tinggal sebagai penduduk desa setempat sekurangkurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. Surat pernyataan sebagai putra desa disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk dusun tempat tinggalnya dan diketahui oleh Kepala Desa. - Bagi calon yang berasal dari TNI/POLRI/PNS dan Pegawai swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa Lainnya selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memiliki surat keterangan persetujuan tertulis dari atasannya atau pejabat yang berwenang.
- Bagi putra desa yang diangkat menjadi Perangkat Desa Lainnya terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Perangkat Desa Lainnya harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
BAB IV
BIAYA PENGANGKATAN
Pasal 11
- Biaya pengangkatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berprinsip pada efisiensi anggaran.
BABV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 12
BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 13
- Perangkat Desa Lainnya diberikan penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan diberikan secara berjenjang sesuai dengan jenis jabatan.
- Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
BAB VII
URAIAN TUGAS
Pasal 14
BABVIII
LARANGAN
Pasal 15
- Menjadi pengurus partai politik ;
- Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan ;
- Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD ;
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Presiden, dan pemilihan Kepala daerah ;
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan ;
- Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya;
- Menyalahgunakan wewenang;dan
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB IX
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 16
- Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa Lainnya, dilaksanakan setelah adanyapersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
- Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
b. Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. - Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari.
BAB X
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 17
Pasal 18
- Perangkat Desa Lainnya berhenti karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Permintaan sendiri ;
c. Diberhentikan. - Perangkat Desa Lainnya diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, karena :
a. Berakhir masa jabatannyadan telah dilantik pejabat yangbaru ;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap atau sakit berkepanjangan secara berturut turut selama 6 (enam) bulan ;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai PerangkatDesa Lainnya;
d. Dinyatakan melanggar sumpah /janji jabatan ;
e. Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban ;
f. Melanggar larangan bagi Perangkat Desa Lainnya. - Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat(2) huruf a serta huruf b oleh Kepala Desa.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f oleh Kepala Desa melalui tahapan teguran tertulis pemberhentian sementara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan fungsional Badan Pengawasan Daerah.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
- Kepala Desa mengangkat Penjabat Perangkat Desa Lainnya sesuai ketentuan yangberlaku.
Pasal 19
- Perangkat Desa Lainnya diberhentikan sementara oleh Kepala Desa tanpa melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Daerah apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Perangkat Desa Lainnya diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Perangkat Desa Lainnya diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
- Perangkat Desa Lainnya yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Kepala Desa harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
- Apabila Perangkat Desa Lainnya yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya, Kepala Desa hanya merehabilitasi Perangkat Desa Lainnyayangbersangkutan.
Pasal 21
Pasal 22
BAB XI
PENGANGKATAN PENJABAT
Pasal 23
- Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dari Perangkat Desa Lainnya yang dipandang mampu.
- Masa jabatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sampai dengan diangkatnya Perangkat Desa Lainnya yang definitif.
- Tugas wewenang dan kewajiban Penjabat Perangkat Desa Lainnya adalah sama dengan tugas wewenang Perangkat Desa Lainnya.
BAB XII
TINDAKAN HUKUM DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
- Perangkat Desa Lainnya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih melaksanakan tugasnya, tetap berkewajiban dan menerima haknya sebagai Perangkat Desa Lainnya.
- Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai usia 60 tahun diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepala Dusun yang dipilih/diangkat dengan masa jabatan 20 (dua puluh) tahun masih melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai habis masa jabatannya.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007
BUPATI WONOGIRI,
Cap ttd.
BEGUG POERNOMOSIDI
Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 26 Maret 2007
SEKRETARISDAERAH KABUPATEN WONOGIRI,
Cap ttd.
MULYADI
Description: TATACARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA Rating: 5.0 Reviewer: Ngambarsari Dunia Maya ItemReviewed: TATACARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
0 komentar:
Posting Komentar