Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan | Kumpulan Tjah Ngambarsari
banner ngambarsari

Rabu, 24 Oktober 2012

Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan

Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan
Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan

Hallo sobat agan tjah Ngambarsari? Bertemu kembali dengan kami dari Tim PNPM Ngambarsari. Pada ulasan postingan sebelumnya di Web Blog Kumpulan Tjah Ngambarsari ini kita sudah membahas masalah pengertian dan definisi dari PNPM MANDIRI PERDESAAN NGAMBARSARI. Pada postingan kali ini, kami akan melanjutkan untuk memberikan informasi tentang bagaimana Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan.

Kami akan memulai dari Prinsip yang paling awal dari terbentuknya PNPM yakni Prinsip PPK. Selanjutnya baru Prinsip PNPM sebagai perbandingan, dan terakhir kita akan bahas tentang Pengelolaannya.

Prinsip PPK

PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :


  1. Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
  2. Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu. 
  3. Partisipasi/Pelibatan Masyarakat. Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
  4. Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
  5. Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
  6. Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
  7. Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan 


Prinsip PNPM-Perdesaan

Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:


  1. Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
  2. Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
  3. Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
  4. Berorientasi pada Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
  5. Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
  6. Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
  7. Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
  8. Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
  9. Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
  10. Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
  11. Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.



Pengelolaan PPK/ PNPM-Perdesaan

PPK/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PjOK).

Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan

Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan


Demekian sedikit penjelasan kami dari Tim PNPM Mandiri Perdesaan Ngambarsari tentang apa serta bagaimana Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan. Semoga bermanfaat buat Sobat Agan Tjah Ngambarsari. Insya Allah kami akan selalu mengupdate terus informasi, program dan berita tentang kegiatan PNPM Mandiri di Ngambarsari. Terima kasih.




Description: Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan Rating: 5.0 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Prinsip dan Pengelolaan PNPM Perdesaan

Baca ini juga :

Monggo Dikomen Ngangge Facebook Sampeyan :


0 komentar: